Kilasnasionalcom, KENDAL - Minum kopi sudah menjadi bagian gaya hidup yang cukup mewah. Bahkan orang rela merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan segelas kopi racikan seorang barista. Lalu bagaimana jika ingin meracik kopi sendiri, Slamet Priyatin salah seorang pengamat kopi di Kendal mengatakan, dengan mengukur takaran kopi, penggunaan gilingan kopi, juga cara penyajian gelasnya Jadi Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang udah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, kalo dalam remisi yang dikurangi itu bukanlah masa tahanannya, tapi masa menjalani pidana oleh Narapidana dan anak pidana yang diputuskan oleh pengadilan. Kediri- (29/05) Dalam rangka pembangunan zona intergritas menuju wilayah bebas dari korupsi guna meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat, Lapas Kediri mengadakan sosialisasi kepada pengunjung, warga binaan maupun pegawai Lapas. Sosialisasi alur kunjungan, jam kunjungan, barang-barang yang Baca Selengkapnya. Sementaraini, total narapidana yang ada di Lapas Probolinggo Klas IIB saat ini ada 462. Dari 462 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yakni 301 narapidana. Jadi, sebanyak 161 narapidana belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Semua pengajuannya menggunakan online. Vay Tiền Trįŗ£ Góp Theo ThĆ”ng Chỉ Cįŗ§n Cmnd Hį»— Trợ Nợ Xįŗ„u. – Boy Samaran merupakan mantan Narapidana yang baru menghirup udara bebas karena Pembebasan Bersyarat, ia yang tidak mau disebutkan asal usul dan latar belakangnya, mengungkapkan Alur dari awal sampai akhir dirinya bisa bebas karena pembebasan bersyarat. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan. Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan ā€œLapasā€; laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan ā€œBapasā€; surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Adapun, keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertical. Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan. Sebelumnya, Anda tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain Tindak pidana terorisme; Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba Untuk narapidana dengan kasus narkoba atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun selain memenuhi persyaratan umum harus memenuhi syarat Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; dan Telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Serta melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana tertera di atas. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Terorisme Sedangkan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut telah menjalani paling sedikit 2/3 dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 satu per dua dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing. Selain melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dalam syarat pembebasan bersyarat secara umum di atas, dalam kasus narapidana tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Korupsi Terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut ini telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti. Cara Mengurus Pembebasan Bersyarat Secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berikut kami rangkum tata cara/cara mengurus pembebasan bersyarat Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas. Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Sebagai tambahan informasi, jika Anda sebagai pihak keluarga atau penjamin harus memenuhi syarat penjamin pembebasan bersyarat yaitu surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melanggar hukum dan membantu membimbing/mengawasi narapidana selama program pembebasan bersyarat; membawa identitas diri KTP/SIM/KK/Paspor dan meterai Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Kesimpulan Mengurus PB, CB Atau Program Aimilasi ternyata sangat mudah dan tentunya prosesnya tidak dipungut biaya alias Gratis. Sumber Data Post Views 1,030 BerandaKlinikPidanaKapan Remisi dan Pem...PidanaKapan Remisi dan Pem...PidanaKamis, 26 April 2018Suami saya ditahan sejak Desember 2014, dan sudah ada vonis 3 tahun subsidier 3 bulan. Berapa hak remisi yang didapat sampai Desember 2015, dan untuk pembebasan bersyarat bisa diajukan kapan? Suami Anda yang dipidana penjara selama tiga tahun subsider tiga bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat-syarat, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari 6 enam bulan. Soal berapa banyak remisi yang diberikan, hal itu nantinya merupakan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Sementara itu, syarat pengajuan pembebasan bersyarat salah satunya adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan bulan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Dari keterangan yang Anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikutSuami Anda ditahan sejak Desember 2014;Suami Anda divonis hukuman penjara tiga tahun subsider tiga bulan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;Anda bertanya tentang dapatkah suami Anda diberikan remisi dan kapan pembebasan bersyarat bisa pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut kami jelaskan satu-persatuRemisi Pengurangan Masa PidanaRemisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[1]Remisi terdiri atas[2]Remisi umumDiberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 khususDiberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan[3]Remisi kemanusiaanRemisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana[4]yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 satu tahun;berusia di atas 70 tahun; ataumenderita sakit berkepanjanganRemisi tambahanRemisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan[5]berbuat jasa pada negara;melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; danmelakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/ susulanRemisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.[6]Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang[7]telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; danbelum pernah memperoleh diberikan remisi, suami Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut[8]Narapidana berkelakukan baikPersyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengantidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dantelah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan ā€œLapasā€ dengan predikat menjalani masa pidana lebih dari 6 enam suami Anda dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu[9] bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dantelah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrarkesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atautidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Syarat Pemberian Remisi Pengurangan Masa Menjalani Hukuman.Jadi, suami Anda yang dipidana penjara selama tiga tahun subsider tiga bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi-syarat-syarat di atas, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Anda tidak menyebutkan dengan pasti kapan suami Anda mulai menjalani hukuman penjara yang diterimanya, jika ia sudah enam bulan menjalani hukuman pidananya, maka suami Anda dapat mengajukan berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi ā€œKeppres 174/1999ā€ mengaturnya sebagai berikutBesarnya remisi umum[10] 1 satu bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 enam sampai 12 bulan; dan2 dua bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau remisi khusus[11]15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 enam sampai 12 bulan; dan1 satu bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau remisi tambahan[12]1/2 satu perdua dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan1/3 satu pertiga dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka. Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan[13]Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun remisi umum susulan[14] 1 satu bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 enam bulan sampai dengan 12 bulan;2 dua bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; danbesaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan remisi khusus susulan[15]15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 enam bulan sampai dengan 12 bulan;1 satu bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; danbesaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu Pengajuan Pembebasan BersyaratPembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan.[16]Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu [17]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan bulan;berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 dua per tiga masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen[18]fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Bapas;surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;salinan register F dari Kepala Lapas;salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dansurat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwaNarapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; danmembantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.[19]Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah suami Anda menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 1 milyar subsider 3 bulan hukuman kurungan. Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 4 tahun 9 bulan penjara. Demikian antara lain yang dijelaskan oleh Togar S. M. Sijabat, dalam artikel Jangka Waktu Proses Pembebasan vonis yang Anda katakan tiga tahun subsider tiga bulan, kami berasumsi bahwa vonisnya adalah tiga tahun penjara dengan denda sebesar X subsider tiga bulan, yang berarti jika suami Anda tidak membayar dendanya, maka hukuman penjara akan ditambahkan tiga demikian, suami Anda yang divonis penjara tiga tahun tiga bulan ini, dua pertiga masa pidananya adalah 2/3 x 3 tahun 3 bulan = 2 tahun 2 bulan. Oleh karena itu, suami Anda baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah menjalani masa pidananya sekurang-kurangnya dua tahun dua bulan, yakni pada tahun mengenai proses pembebasan bersyarat dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Pemberian Remisi dan Pembebasan BersyaratPada penghujung tahun 2006, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mendapatkan pembebasan bersyarat. Masa status pembebasan bersyarat Tommy dihitung berdasarkan penurunan hukuman putusan Peninjauan Kembali dari 15 tahun menjadi 10 tahun serta jumlah remisi yang didapat Tommy. Kepala Divisi Pemasyarakatan Dephukham Kantor Wilayah DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Gusti Tamardjaja menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan syarat terpidana berkelakuan baik. Untuk mengetahui perilaku itu, lanjut Gusti, bisa dilihat dari berkas letter F buku hukuman disiplin. Untuk Tommy, dia tidak pernah melanggar disiplin. Selengkapnya tentang berita ini dapat Anda simak dalam artikel Menghitung Remisi dan Mekanisme jawaban dari kami, semoga hukum​​Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.[1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ā€œPP 32/1999ā€ dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ā€œPermenkumham 3/2018ā€[2] Pasal 3 Permenkumham 3/2018[3] Pasal 4 Permenkumham 3/2018[4] Pasal 29 ayat 1 Permenkumham 3/2018[5] Pasal 32 Permenkumham 3/2018[6] Pasal 39 ayat 3 Permenkumham 3/2018[7] Pasal 40 Permenkumham 3/2018[8] Pasal 34 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ā€œPP 99/2012ā€ dan Pasal 5 Permenkumham 3/2018[9] Pasal 34A ayat 1 PP 99/2012 dan Pasal 8 – Pasal 11 Permenkumham 3/2018[10] Pasal 4 ayat 1 Keppres 174/1999[11] Pasal 5 ayat 1 Keppres 174/1999[12] Pasal 6 Keppres 174/1999 dan Pasal 36 jo. Pasal 33 - Pasal 35Permenkumham 3/2018[13] Pasal 30 Permenkumham 3/2018[14] Pasal 42 ayat 1 Permenkumham 3/2018[15] Pasal 42 ayat 3 Permenkumham 3/2018[16] Penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan[17] Pasal 82 Permenkumham 3/2018[18] Pasal 83 ayat 1 Permenkumham 3/2018[19] Pasal 83 ayat 2 Permenkumham 3/2018Tags BerandaKlinikPidanaHal-Hal yang Menyeba...PidanaHal-Hal yang Menyeba...PidanaKamis, 27 Desember 2018Apakah warga binaan/napi yang belum melunasi utang berupa uang baik terhadap sesama warga binaan/napi maupun pihak lain, dapat terhambat/batal pembebasannya baik bebas bersyarat maupun bebas murni jika belum melunasi utangnya tersebut? Lalu apa hal-hal yang menyebabkan batalnya usul pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Guna menyederhanakan jawaban, kami akan mengulas salah satunya, yaitu pembebasan BersyaratYang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ā€œUU 12/1995ā€.Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah bagaimana caranya agar narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat?Perlu dihami dahulu, bahwa pembebasan bersyarat adalah salah satu hak yang didapatkan oleh setiap narapidana dan anak yang Berkonflik dengan Hukum ā€œanakā€.[1] Pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, yang juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluasrganya.[2]Untuk dapat diberikan pembebasan bersyarat, ada syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana yaitu[3]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan bulan;berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 dua per tiga masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan mendapatkan syarat-syarat diatas, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut[4]fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan ā€œLapasā€;laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan ā€œBapasā€;surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;salinan register F dari Kepala Lapas;salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dansurat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwanarapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; danmembantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan yang disebutkan di atas adalah syarat umum untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Syarat khususnya dapat Anda lihat dalam artikel Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Cara Pemberian Pembebasan BersyaratSecara umum pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan ialah merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[5]Tata cara pemberian pembebasan bersyarat disebutkan sebagai berikutPetugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.[6]Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 tujuh hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 satu per dua masa pidana narapidana berada di Lapas.[7]Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan.[8]Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[9]Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[10]Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 tiga hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas.[11]Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[12]Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan dan Pencabutan Pembebasan BersyaratKemudian mengenai pembatalan serta pencabutan pembebasan bersyarat, berikut ketentuannyaKepala lapas dapat membatalkan usul pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana dan anak, apabila narapidana dan anak melakukan hal[13]tindak pidana;pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan tercatat dalam buku register F; dan/ataumemiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses pembebasan oleh kepala lapas dilakukan berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas dan segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[14]Kemudian megengenai pencabutan pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap narapidana dan anak.[15]Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengirimkan salinan Keputusan pencabutan pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah.[16]Pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan[17]syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dansyarat khusus, yang terdiri atasmenimbulkan keresahan dalam masyarakat;tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Balai Pamasyarakatan ā€œBapasā€ yang membimbing paling banyak 3 tiga kali berturut-turut;tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atautidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh berdasarkan uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, dalam peraturan tidak disebutkan bahwa syarat pembebasan bersyarat adalah harus melunasi utang baik terhadap sesama warga binaan/napi maupun pihak lain. Maka dalam hal narapidana masih memiliki hubungan utang piutang dengan narapidana atau pihak lain, hal tersebut tidak menghambat atau membatalkan pembebasan itu, perlu dipahami bahwa utang piutang dengan pembebasan bersyarat merupakan dua hubungan hukum yang utang piutang merupakan hubungan hukum antara pemberi utang dengan si berutang keditor dan debitor. Perbuatan meminjamkan uang tersebut adalah perjanjian pinjam meminjam atau lazimnya disebut dengan perjanjian utang piutang. Berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ā€œKUH Perdataā€, pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, degan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikutSemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dalam hal uang piutang hubungan hukumnya sebatas pihak yang terlibat dalam utang piutang tersebut. Sedangkan dalam pembebasan bersyarat hubungan hukumnya adalah narapidana dengan pemerintah diberikan keputusannya oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 2 ayat 1 Permenkumham 3/2018[2] Pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenkumham 3/2018[3] Pasal 82 Permenkumham 3/2018[4] Pasal 83 ayat 1 Permenkumham 3/2018[5] Pasal 94 Permenkumham 3/2018[6] Pasal 95 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[7] Pasal 95 ayat 3 dan 4 Permenkumham 3/2018[8] Pasal 96 ayat 1 Permenkumham 3/2018[9] Pasal 96 ayat 2 Permenkumham 3/2018[10] Pasal 97 Permenkumham 3/2018[11] Pasal 98 ayat 1 Permenkumham 3/2018[12] Pasal 99 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[13] Pasal 133 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[14] Pasal 134 Permenkumham 3/2018[15] Pasal 138 ayat 1 Permenkumham 3/2018[16] Pasal 138 ayat 2 Permenkumham 3/2018[17] Pasal 139 Permenkumham 3/2018Tags BerandaKlinikPidanaSyarat Pembebasan Be...PidanaSyarat Pembebasan Be...PidanaSenin, 18 Juli 2022Bagaimana kita sebagai orang awam ingin melakukan/memohon pembebasan bersyarat terhadap orang lain/keluarga tanpa menggunakan jasa hukum dari advokat? Terima bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini. Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat dan Prosedur Pembebasan Bersyarat yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 April informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra itu Pembebasan BersyaratPembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan.[1]Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[2] Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.[3]Guna menyederhanakan jawaban, kami akan mengulas tentang pemberian pembebasan bersyarat bagi Pembebasan Bersyarat Secara UmumPembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat [4]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen [5]salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan ā€œLapasā€;laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan ā€œBapasā€;surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;salinan register F dari Kepala Lapas;salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dansurat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; danmembantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.[6]Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan. [7]Sebelumnya, Anda tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lainTindak pidana terorisme;[8]Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika;[9] Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.[10]Baca juga Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya!Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus NarkobaUntuk narapidana dengan kasus narkoba atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun selain memenuhi persyaratan umum harus memenuhi syarat[11]Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; danTelah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana tertera di Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana TerorismeSedangkan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut [12]telah menjalani paling sedikit 2/3 dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 satu per dua dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dantelah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atautidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dalam syarat pembebasan bersyarat secara umum di atas, dalam kasus narapidana tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.[13]Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana KorupsiTerhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut ini[14]telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; danselain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang Mengurus Pembebasan BersyaratSecara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[15]Berikut kami rangkum tata cara/cara mengurus pembebasan bersyaratPetugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen.[16]Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas.[17]Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan.[18]Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[19]Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[20]Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas.[21]Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[22]Sebagai tambahan informasi, jika Anda sebagai pihak keluarga atau penjamin harus memenuhi syarat penjamin pembebasan bersyarat yaitusurat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melanggar hukum dan membantu membimbing/mengawasi narapidana selama program pembebasan bersyarat;[23]membawa identitas diri KTP/SIM/KK/Paspor dan meterai pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang syarat dan cara mengurus pembebasan bersyarat, semoga hukumUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Reintegrasi Pembebasan Bersyarat PB diakses pada tanggal 18 Juli 2022 pukul WIB[3] Pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenkumham 7/2022[5] Pasal 83 ayat 1 Permenkumham 7/2022[6] Pasal 1 angka 7 Permenkumham 7/2022.[7] Pasal 83 ayat 2 Permenkumham 7/2022[8] Pasal 84 Permenkumham 7/2022[9] Pasal 85 Permenkumham 7/2022[10] Pasal 86 Permenkumham 7/2022[11] Pasal 85 Permenkumham 7/2022[12] Pasal 84 Permenkumham 7/2022[13] Pasal 88 ayat 1 Permenkumham 3/2018[14] Pasal 86 jo. Pasal 88 ayat 2 Permenkumham 7/2022[15] Pasal 94 Permenkumham 3/2018[16] Pasal 95 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[17] Pasal 95 ayat 3 dan 4 Permenkumham 3/2018[18] Pasal 96 ayat 1 Permenkumham 3/2018[19] Pasal 96 ayat 2 Permenkumham 3/2018[20] Pasal 97 Permenkumham 3/2018[21] Pasal 98 ayat 1 Permenkumham 3/2018[22] Pasal 99 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[23] Pasal 83 ayat 1 huruf Permenkumham 7/2022Tags

cara mengurus pb di lapas